Awalan

Fakta Baru Herry Wirawan, Gagahi Belasan Santriwati Pagi, Siang, Sore dan Malam Setiap Hari

 


 — Aksi biadab predator seks Herry Wirawan kembali terbongkar. Pria yang saat ini berusia 36 tahun ini memperkosa korban tak kenal waktu. Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati dari pagi, siang, sore, sampai dengan malam.

Aksi bejat Herry Wirawan dilakukan tersangka kepada para yang seharusnya dia lindungi, tetapi dirusak selama lima tahun terakhi, mulai 2016 sampai dengan 2021.

Bahkan, perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan di depan istri dan santriwati lain. Tetapi para korban dan para santriwati lain tidak berani berbuat banyak untuk mencegah atau melaporkan aksi bejat gurunya tersebut.

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Hari Ini, Apa Saja Jenis Vaksin yang Dipakai? Menkes Bilang Begini

“Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.

Itulah, terang Asep N Mulyana, JPU memutuskan meminta pelaku Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.

Baca Juga: Kode Redeem FF 12 Januari 2022, Hadiah Melimpah, Klaim Sekarang!

Tuntutan hukuman paling berat diajukan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar berdasarkan Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto Pasal 76 huruf d UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1